16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi

- 16 Agustus 2022, 20:27 WIB
16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi
16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi /KPU RI/

Literasi News - 16 parpol terancam tak bisa ikut Pemilu 2024 apabila dalam batas waktu yang ditentukan tak bisa melengkapi berkasnya. Sementara 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga dilanjutkan ke tahap verifikasi Administrasi.

Pengumuman itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 kemarin.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Baca Juga: 20 Referensi Ucapan Selamat Kemerdekaan RI Ke-77, Cocok Dibagikan Di Media Sosial

Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin 1 Agustus 2022) hingga Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi, dilansir literasinews dari laman resmi KPU :

Baca Juga: AIFF Dibekukan FIFA, Laga PSM Makassar di AFC Cup 2022 Diuntungkan? Ini Penjelasannya

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik

Baca Juga: FIFA Resmi Bekukan Federasi Sepakbola India AIFF Karena Dinilai Melanggar Statuta

21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
8. Partai Karya Republik (Pakar)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa

Baca Juga: Jadwal Indonesia Got Talent Hari Ini di RCTI 16 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Acara TV, Ada Ikatan Cinta

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x