16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi

- 16 Agustus 2022, 20:27 WIB
16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi
16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi /KPU RI/

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik

Baca Juga: FIFA Resmi Bekukan Federasi Sepakbola India AIFF Karena Dinilai Melanggar Statuta

21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
8. Partai Karya Republik (Pakar)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa

Baca Juga: Jadwal Indonesia Got Talent Hari Ini di RCTI 16 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Acara TV, Ada Ikatan Cinta

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x