Daftar 40 Partai Politik yang Resmi Mendaftar ke KPU sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 hingga Penutupan

- 15 Agustus 2022, 20:37 WIB
Daftar Nama 40 Partai Politik yang Resmi Mendaftar ke KPU sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 hingga Penutupan
Daftar Nama 40 Partai Politik yang Resmi Mendaftar ke KPU sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 hingga Penutupan /Pikiran Rakyat.com/

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Selanjutnya, daftar nama 16 partai Politik (parpol) yang sedang dalam proses pemeriksaan berkas yakni:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya

Baca Juga: Jadwal Film Layar Lebar Spesial Kemerdekaan di SCTV 15-17 Agustus 2022, Ada Merah Putih 1-3, Habibie & Ainun 3

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Dengan demikian jumlah total 40 partai politik sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024.

Dalam jumpa pers dini hari, Senin 15 Agustus 2022 di Jakarta, dilansir litetasinews dari laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan 40 partai politik yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).

Baca Juga: 14 Film Layar Lebar SCTV Ditayangkan 6-28 Agustus 2022: Cek Jadwal dan Jam Tayang di Xtraordinary32 SCTV 2022

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata August Mellaz. "Tiga parpol hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," sambung August.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x