5 Hari Pendaftaran Dibuka, 12 Parpol (Partai Politik) Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Mendaftar ke KPU

- 10 Agustus 2022, 08:11 WIB
5 Hari Pendaftaran Dibuka, 12 Parpol (Partai Politik) Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Mendaftar ke KPU
5 Hari Pendaftaran Dibuka, 12 Parpol (Partai Politik) Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Mendaftar ke KPU /Pikiran Rakyat.com/

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum resmi membuka pendaftaran bagi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 per hari Senin, 1 Agustus 2022. Lima hari dibuka sudah ada 12 parpol yang mendaftar ke KPU.

Sementara itu sebanyak 48 parpol telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tapi baru 16 partai sudah menyatakan siap menjadi peserta Pemilu. Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus 2022 di Kantor KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Idham Holik, Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan melalui laman resmi KPU mengatakan pada hari pertama, ada 9 parpol yang dijadwalkan datang menyerahkan berkas dokumen pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022: Siaran Langsung AFF U16 Semifinal Indonesia vs Myanmar

Pagi itu, kesempatan pertama diberikan kepada PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Rombongan dari PKS dipimpin langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Lewat pukul 09.00, massa pendukung Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tumpah ruah di depan kantor KPU RI.

"Pendaftaran ditutup pukul 16.00, sudah ada sembilan parpol yang datang mendaftarkan dan menyerahkan dokumen persyaratannya," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022: Cinta Setelah Cinta, Cinta 2 Pilihan, Love Story, Suster El

Dokumen tersebut, lanjutnya, langsung diperiksa oleh KPU untuk memastikan, apakah dokumen partai sudah memenuhi kelengkapan administratif yang disyaratkan.

Pada hari kedua, dikatakannya, hanya ada satu parpol pendaftar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Begitu halnya pada hari ketiga hanya satu, yaitu Partai Garuda. Hari keempat kosong.

Di hari kelima, yakni pada 5 Agustus 2022, giliran Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan Partai Demokrat ke KPU.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, 10 Agustus 2022: Ikuti Lanjutan Kisah Anak Jalanan, IPA IPS, Superdeal, Big Movies

Dalam catatan KPU, lanjutnya, ada 48 partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022. Rinciannya, 40 partai politik tingkat nasional dan delapan partai politik lokal Aceh.

Dengan mengantongi Sipol itu, ke-48 parpol telah memiliki legalitas badan hukum dari Kemenkum HAM, kepengurusan lengkap, kantor pusat, dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya (AD/ART).

Namun untuk terjun dalam Pemilu 2024, ada syarat tertentu, seperti yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Persyaratan itu, antara lain, partai memiliki kepengurusan di 34 provinsi; ada kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022: Amanah Wali, Ikatan Cinta, Dahsyatnya 2022, Dunia Terbalik

Selain itu, sedikitnya 50 persen pengurus kecamatan pada masing-masing kabupaten kota. Kemudian ada lagi syarat minimal keanggotaan dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Tak heran bila dari 40 partai nasional yang telah memiliki akun Sipol itu, hanya 16 yang sudah mengontak KPU dan menyatakan niatnya untuk mendaftar.

Sedangkan partai yang sudah resmi mendaftar, KPU akan dilakukan verifikasi lapangan demi memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini 10 Agustus 2022: Ada Mereka Ada Dimana Mana, Kampung Jakarta, Misteri Sandekala

Tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu itu sendiri akan berlangsung hingga 13 Desember 2022. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 KPU akan melakukan penetapan partai peserta Pemilu 2024.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x