Baca Juga: Jemaah Haji Harus Tiga Kali Swab PCR dan Wajib Mendapat Vaksin
Setelah diteliti oleh Kemenkumhan ternyata berkas yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya juga Kemenkumham telah memberikan kesempatan kepada pengurus untuk melengkapi berkas yang telah diserahkan bilamana ada kekurangan.
Sementara itu ditempat lain, AHY kemudian mengelar konferensi pers untuk menyambut putusan Kemenkumham ini.
Baca Juga: Arahan Mabes Polri Atas Insiden Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
AHY menjelasakan dengan adanya putusan resmi dari pemerintah ini tidak ada lagi dualisme di Partai Demokrat yang ia pimpin.
"Saya tgaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY di Markas DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat.
AHY juga bersyukur keputusan tersebut menandakan bahwa hukum telah ditegakkan dengan apa adanya.
"Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," ucapnya.***