Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Diketahui sebelumnya bahwa Kepala Staf Presiden Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Pelaksanaan KLB Deli Serdang itu kemudian ditanggapi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimuti Yudhoyono (AHY), ia menyebut bahwa KLB ini tidak sah, bahkan AHY menyampaikan bahwa KLB ini adalah KLB abal-abal.
Baca Juga: Aa Gym Resmi Mencabut Gugatan Cerainya Terhadap Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung
Baca Juga: Usai Bom Katedral Makassar, Warga Dihebohkan Dengan Penemuan Paket Kardus Islam X
Terbaru, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan dalam keterangan persnya secara virtual bahwa permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko ini resmi ditolak oleh pemerintah.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly Rabu, 31 Maret 2021 dikutip Literasinews.com dari Antara.
Pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan berkas permohonan kepengurusannya kepada Kemenkumham.
Baca Juga: Catat, Tiga Jalur Mendapat KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran di Laman Resmi Kemendikbud