Petahana Menang, Kini KPU Kab. Tasikmalaya Berhadapan dengan MK

- 19 Desember 2020, 08:39 WIB
Menduga adanya kecurangan pada Pilkada 9 Desember lalu, Paslon nomor urut 4 Iwan Saputra - Iip Miftahul Paoz mengadukan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Menduga adanya kecurangan pada Pilkada 9 Desember lalu, Paslon nomor urut 4 Iwan Saputra - Iip Miftahul Paoz mengadukan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram

Literasi News- Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra – Iip Miftahul Paoz menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait hasil rekapitulasi suara pemilihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan tersebut sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat Tanggal 18  Desember 2020 dalam pokok permohonan ‘Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya tahun 2020’.

Iwan-Iip yang berjuluk pasangan ‘WANI’ ini menunjuk Kelana Suryana Alam, SH, dkk sebagai kuasa hukumnya untuk proses gugatan tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Pengajuan Belajar Tatap Muka 2021, Begini Kata Kadisdik Jabar

Sebagaimana diketahui, sejak awal Tim Pemenangan Iwan Saputra – Iip Miftahul Paoz telah menengarai adanya kejanggalan yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait proses penghitungan suara (realcount), beberapa saat setelah pencoblosan , 9 Desember lalu.

Kemudian dua hari menjelang rekapitulasi suara di KPU hasil pencoblosan tersebut, Tim Pemenangan Iwan – Iip mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dalam proses.

“Kami meminta Bawaslu bergerak secepatnya atas pelanggaran-pelanggaran itu dituntaskan sebelum rapat pleno (hasil rekapitulasi suara Pilkada Tasikmalaya 2020) KPU Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Ketua Tim Pemenangan Tim Iwan - Iip, Ami Fahmi kepada wartawan, di Tasikmalaya, Minggu 14 Desember 2020.

Baca Juga: Operasi Yustisi Penegakan Prokes di Cianjur Makin Gencar, Libatkan Pesonel Gabungan

Dari berbagai dugaan pelanggaran pemilu itu, kata Fahmi, di antaranya kesalahan penghitungan suara di TPS, tidak diumumkannya hasil penghitungan suara oleh TPS, dan penyalahgunaan wewenang pemerintah untuk kepentingan calon tertentu.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x