Bawaslu: Prokes di TPS saat Pilkada di 8 Daerah Jabar Diterapkan Sesuai Aturan

- 14 Desember 2020, 12:17 WIB
Ilustrasi: PSU di Warung Kondang Kabupaten Cianjur
Ilustrasi: PSU di Warung Kondang Kabupaten Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menilai penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan kota/kabupaten yang menggelar pilkada di Jabar berjalan dengan baik.

Anggota Bawaslu Jabar, Lolly Suhenty, mengatakan, di Jawa Barat sendiri ada delapan kota/kabupaten yang menggelar pilkada, yakni Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Indramayu.

Lolly memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama proses pencoblosan atau saat hari pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik.

Baca Juga: 3 Situs Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Daftar e-KTP, Akta Lahir dan Adminduk lainnya

"Penerapan protokol kesehatan saat hari pungut hitung tidak terjadi kerumunan, sehingga Bawaslu Jabar bisa menyatakan tidak terjadi klaster baru (penyebaran Covid-19),” kata Lolly, saat di temui di Cianjur, Minggu 13 Desember 2020.

Kendati begitu, pihaknya tetap mewanti-wanti para pihak terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa rekapitulasi suara, terutama bagi kubu pasangan calon yang dinyatakan unggul sementara.

“Kami imbau paslon yang sudah dinyatakan unggul untuk tidak menimbulkan kerumunan, misalnya karena senang lalu mengumpulkan orang,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Ketahuan Belajar di Trotoar Anak SD di Bandung Dapat Bantuan KIP

Pihaknya harus memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan baik sampai akhir. “Jangan sampai saat pemungutan bagus, namun ketika proses rekap malah menjadi klaster. Kita berharap itu tidak terjadi,” ucapnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah