Bila Tidak Puas dengan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Paslon Silakan Tempuh Jalur Hukum

- 11 Desember 2020, 14:03 WIB
Ketua Bawaslu Abhan melakukan supervisi pengawasan ke Bawaslu Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Abhan melakukan supervisi pengawasan ke Bawaslu Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI/Rama Agusta

Literasi News - Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, disilakan untuk menempuh jalur hukum.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Abhan melalui laman resmi Bawaslu, bawaslu.go.id. Ia mengatakan setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya di Kantor Bawaslu Kota Rembang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: 'Lathi' Weird Genius Raih Penghargaan Lagu Paling Banyak Dicari di Google 2020

Ia menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Bagi paslon yang merasa menang, lanjut Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pasalnya, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

Baca Juga: Hari Ini Mulai Masuk Rekening, BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS. Segera Lengkapi ini

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," tuturnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x