Bawaslu Cianjur: Ada Tiga Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Masa Kampanye

- 4 Desember 2020, 16:11 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat terdapat tiga pelanggaran terkait protokol kesehatan selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye terjadi di Kecamatan Campakamulya dan Kecamatan Kadupandak.

"Ada tiga laporan pelanggaran terkait protokol kesehatan yang terjadi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Campakamulya, dan Kadupandak. Sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan
surat peringatan ataupun surat teguran kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan," kata Hadi, kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Cianjur Tinjau Persiapan Pilkada Serentak 2020

Namun, kata Hadi, temuan pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori pidana. Sehingga, penanganannya tidak bisa diproses lebih lanjut. "Hanya sanksi administrasi berupa surat teguran ataupun surat peringatan tertulis," tegasnya.

Hadi menuturkan regulasinya mengacu kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0580/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020. Pengawasan protokol kesehatan pun akan dilakukan saat hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Kita melihat bisa saja terjadi (pelanggaran protokol kesehatan) karena kan di hari H pemungutan suara itu pemilih harus memakai masker. Sedangkan kalau saya tidak keliru, KPU itu per TPS hanya menyediakan (masker) sebanyak 100 buah," jelasnya.

Baca Juga: Inilah 3 Daftar Pesepak Bola dengan Assist Terbanyak di Liga Inggris

Di sisi lain, jumlah pemilih saat ini estimasinya rata-rata sebanyak 300 orang per TPS. Hadi mengaku Bawaslu sudah menyarankan agar KPU menyosialisasikan kembali kepada pemilih agar membawa masker ke TPS saat pemungutan suara nanti.

"Jadi, saat nanti menyerahkan surat C pemberitahuan atau surat undangan ke pemilih agar diberitahukan membawa masker," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x