Hendak Jual Handphone Curian, H Jadi Bulan bulanan Massa

- 19 November 2020, 08:16 WIB
Petugas Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, tengah menunggui pelaku pencurian handphone di rumah sakit karena menjadi bulan bulanan massa
Petugas Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, tengah menunggui pelaku pencurian handphone di rumah sakit karena menjadi bulan bulanan massa /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Seorang pria berinisial H harus menjadi bulan-bulanan massa setelah kedapatan mencuri satu unit telepon pintar di salah satu gerai handphone di bilangan Jalan Siliwangi, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020).

Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat pelaku hendak menjual hasil barang curiannya ke salah seorang. Beruntung, si calon pembeli itu mengetahui jika handphone pintar yang akan dibelinya itu bukan milik dari pelaku.

Orang yang hendak membeli handphone itu langsung mencoba menghubungi dari pemilik handphone. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berinisial H itu mencoba untuk melarikan diri dan langsung dikejar massa.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemenag, Ada Subsidi Rp1,8 juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS

Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Ipda Eko mengatakan pelaku ditangkap warga setelah mencoba lari dari kejaran warga dan bersembunyi di salah satu lingkungan pendidikan di Jalan Siliwangi.

"Pelaku sempat di keroyok oleh massa yang berhasil menangkapnya. Akibat dari pengeroyokan itu, kaki sebelah kiri dari pelaku mengalami patah dan harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara," kata Eko, kepada wartawan, Rabu.

Selain menangkap pelaku, lanjut Eko, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar. "Pelaku masih dalam perawatan tim medis, karena mengalami patah kaki. Jika kondisinya telah membaik akan kami pindahkan ke sel tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Tayang Drakor Start Up Episode 11

Eko menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x