Kondisi tersebut dapat memicu terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif. “Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh 5 km,” tambah Hanik.
Baca Juga: Sipedas, Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, dan Surat Pindah di Kab. Subang, Ini Caranya
Status kenaikan aktivitas Gunung Merapi ini telah disampaikan BPPTKG kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah dan para bupati di beberapa wilayah.***