Literasi News - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah timur Kabupaten Bandung dan Sumedang, hari ini Kamis 8 Oktober 2020 kembali berunjukrasa menghujat UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu.
Konvoi demonstran di hari ketiga rangkaian aksi unjukrasa tersebut, memacetkan arus lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Garut, kawasan Rancaekek.
Dikutip Literasi News dari Galamedia News pada berita berjudul “Tutup Jalan Bandung - Garut, Ribuan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut”, massa buruh yang turun ke jalan itu berasal dari K.SPSI, Gobsi, PPB Kasbi, PEPPSI - KSN, SPN, dan K.SPN.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Sebut UU Cipta Kerja Rugikan Buruh
Sejak pagi hari ini mereka mulai memadati kedua arah jalur Bandung-Garut, bahkan sampai terjadi penutupan ruas jalan nasional tersebut, yang dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.
“Para buruh mengelilingi ruas jalan tersebut sambil longmach dan mengajak kepada para buruh lainnya untuk sama-sama melakukan aksi unjuk rasa," kata Enceng Syarif Hidayat, aktivis buruh yang turut berunjukrasa.
Aparat kepolisian pun tampak sibuk mengatur laluintas untuk mengarahkan kendaraan di kedua arah untuk menghindari lokasi aksi unjukrasa.
Baca Juga: Kisah Yang Menyentuh Hati Film ‘Seperti Hujan Yang Jatuh ke Bumi’ Akan Segera Tayang
Menurutnya, para buruh sudah melakukan persiapan aksi sejak pukul 06.00 WIB. Namun tidak semua buruh yang ada di kawasan Rancaekek itu turut melakukan aksi demo penuntutan dicabutnya pengesahan UU Cipta Kerja.
“Dari rencana 5.000 buruh yang akan melakukan aksi demo, mungkin saat ini hanya sekitar 2.000 buruh yang turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya," ujar Enceng.
Menurutnya, para buruh yang melakukan aki demo ini hanya perwakilan dari masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Aksi Heroik Ojol Bandung Memadamkan Api Sisa Pembakaran Pasca Demo UU Cipta Kerja
Ia memperkiraan sebagian perusahaan masih tetap beroperasi sehingga Sebagian pekerja tetap beraktivitas seperti biasa.
Turut bergabung dalam aksi unjukrasa, Enceng beralasan UU Cipta Kaerja tidak sesuai dengan hati nurani kaum buruh karena begitu banyak poin Omnibus Law itu yang bisa menyengsarakan kaum buruh.
“Bisa dikataan buruh kerja rodi,” katanya. ***