Ada Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H Pemda Provinsi Jabar, Cek Syarat Pendaftaran dan Ketentuannya

- 14 Maret 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi mudik. Dishub Jabar dan Jasa Raharja Selenggaran Mudik Gratis.
Ilustrasi mudik. Dishub Jabar dan Jasa Raharja Selenggaran Mudik Gratis. /Instagram @dishubjabar/

Literasi News - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program mudik gratis menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H/2024. Kegiatan ini dilaksanakan kerja sama antara Dishub Jabar dengan Jasa Raharja.

Pengumuman mudik gratis Idul Fitri 1445 H Pemrov Jabar ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @humas_jabar seperti dilihat Kamis, 14 Februari 2024.

Moda transportasi yang akan digunakan dalam program mudik gratis 1445 H ini yaitu bus dan pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 10-18 Maret 2024.

Baca Juga: Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib? Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasannya

Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis 1445 H Pemprov Jabar

- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi:
https://mudik-dishub.jabar.go.id
Pendaftaran dibuka tanggal 10 maret 2024 pukul 10.00 WIB.

- Selain itu untuk pendaftaran offline hanya ada di kota Bandung Jl. Sukabumi nomor 1 (kantor Dishub Jabar)

A. Dokumen Yang Dibawa Saat Konfirmasi :

1. Membawa KTP asli dan copy KK

2. Bukti telah melakukan registrasi

B. Syarat-syarat Umum:

1.Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x