Singgung LHKPN Rafael Alun Trisambodo dan Kasus Anaknya Mario, Mahfud MD: Proses Tanpa Pandang Bulu

- 26 Februari 2023, 08:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara dan menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara dan menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. //Instagram/@mohmahfudmd

Literasi News – Pemberitaan mengenai Mario Dandy Satrio dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan semakin hangat.

Mengenai kasus ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara dan menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana dan begitu pula untuk administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu 26 Februari 2023: Ada Mega Film Asia, 2 Live Liga 1, hingga Panggilan

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," kata dia menegaskan.

Mahfud MD juga menekankan bahwa untuk membuktikan dugaan hasil LKHP, pemeriksaan harus tetap berjalan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x