Penerapan E-tilang atau ETLE di Kota Sukabumi Sudah Diberlakakukan Bagi Pengendara

- 15 Februari 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi Penerapan ETLE.
Ilustrasi Penerapan ETLE. /Sari

Literasi News -  Penerapan E-Tilang atau ETLE ini sudah diterapkan pada bulan november 2022 lalu, hanya saja pada saat itu penerapannya bersifat sosialisasi kepada masyarakat selama 2 bulan sampai pertengahan bulan Januari 2023.

KBO (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Kota Sukabumi Kota Ipda Adi Hidayat mengatakan kepada Literasinews.com bahwa Selama proses sosialisasi Pihak Kepolisian Lalulintas tidak melakukan penindakan bagi para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran

"Pada bulan November, Desember hingga awal Januari itu masih tahap sosialisasi tetapi sosialisasi juga kita sudah menerapkan tilang tersebut, kita sudah mengambil poto-poto pelanggaran di lapangan hanya saja tidak ada pelanggar yang ditindaklanjuti karena masih dalam tahap sosialisasi," ujar Adi kepada wartawan Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Pabrik Sparepart Kendaaran di Kota Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta

Adapun pnerapannya secara resmi dilakukan pada pertengahan bulan januari, dengan 96 petugas di lapangan yang dibekali Aplikasi ETLE yang bertujuan untuk mengambil poto pada setiap pengguna jalan yang melanggar peraturan

Ipda Adi Hidayat menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan E-Tilang ini "Disaat ada pelanggaran di lapangan, pak polisi bisa langsung mengambil potonya yang kemudian akan masuk ke data base kami kemudian data tersebut akan diolah dan diferivikasi yang nantinya akan terhubung ke Eri (Elektronik Registrasi dan identifikasi) atau Samsat, jika data tersebut sesuai dengan yang ada di database nanti kami akan mengirimkan surat kepada para pelanggar tersebut," jelas Adi.

Tidak hanya itu Adi pun mengatakan bahwa "Apabila selama 8x24 jam tidak ada komfirmasi dari si pelanggar kepada kami (pihak kepolisian) maka surat-surat kendaraan pelanggar akan langsung di blokir," lanjut Adi

Baca Juga: PKB Subang Terima Kunjungan Kapolres Subang AKBP Sumarni Jelang Pemilu 2024

Adapun tahapan komfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor atau juga bisa melakukannya dengan mengkomfirmasi melalui laman email atau website yang telah dikirimkan bersama surat pelanggaran

Untuk melakukan pembayaran denda tilang, setelah melakukan komfirmasi, pihak kepolisian akan memberikan nomor briva nya dan pelanggar bisa langsung membayarkannya ke bank BRI.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x