Awas! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Berlaku Mulai 13 November 2021

- 3 November 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay/ RettungsgasseJETZTde

Literasi News - DKI Jakarta secara resmi menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari 3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.

Baca Juga: Terbaru: 10 Twibbon Hari Pahlawan 2021, Bisa Kalian Dapatkan Disini

Dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Uji emisi dapat ditunjukkan dengan bukti hasil lulus uji emisi berlaku 1 tahun sejak diterbitkan.

Bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi. dan untuk kendaran yang tidak lolos uji emisi bisa tilang atau dengan membayar denda.

Baca Juga: Inovasi Teknologi Road Tax: Stiker Hologram Tanda Sudah Bayar Pajak Kendaraan

Untuk sepeda motor, denda maksimal sampai Rp250.000, dan untuk mobil denda maksimal hingga Rp500.000.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah