KPK Akhirnya Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 10 Januari 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi gedung KPK.* KPK menangkap Lukas Enembe (LE) di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.
Ilustrasi gedung KPK.* KPK menangkap Lukas Enembe (LE) di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Lukas Enembe (LE) di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.

Kabar perihal penangkapan Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua ini dibenarkan oleh KPK.

Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, hari ini Selasa 10 Januari 2023.

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dia menjelaskan, saat ini Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Secara Historis, Wilayah Maluku Tercatat 10 Kali Diguncang Gempa Merusak Sejak 1983, Ini Data BMKG

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe.

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius D. Fakhiri kepada Antara.

Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.

"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Wisatawan Harus Waspadai Gelombang Tinggi Laut Selatan Jabar-Jateng-DIY, Ini Peringatan BMKG

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Indonesia, Bisa Mencapai 6 Meter

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah