Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini

- 24 Desember 2022, 09:28 WIB
Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini.
Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini. /pixabay.com/MAKY_OREL/

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022

b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;

c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Baca Manga My Hero Academia Chapter 376 Sub Indo Gratis, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilis Selengkapnya

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah