Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini

- 24 Desember 2022, 09:28 WIB
Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini.
Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini. /pixabay.com/MAKY_OREL/

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

Baca Juga: Baca Manga Black Clover Chapter 346 Sub Indo di MangaPlus: Seven Ryuzen Lumpuhkan Naga Kepala Lima

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;

c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Sabtu 24 Desember 2022, Cancer, Leo, Taurus dan Gemini

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah