Literasi News - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE dijelaskan, pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Apabila jemaah lebih dari 100 persen kapasitas, maka panitia perayaan Natal bisa menggunakan tenda atau bentuk lainnya yang disesuaikan dengan batas maksimal area di dalam kompleks gereja.
"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan."
"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022, dikutip dari laman Kemenag
"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," tegas Anna.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022