Baca Juga: Ratusan Buruh Cianjur Berunjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 24 Persen
6. Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPK dan PPS.
7. Pengumuman berdasarkan hasil tes tertulis PPK dan PPS.
8. Membuka ruang aspirasi dari masyarakat setempat baik tanggapan maupun masukan terkait calon anggota PPK dan PPS.
9. Melakukan seleksi tes wawancara untuk calon anggota PPK dan PPS yang telah resmi lulus tes tertulis yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota setempat.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS.
11. Penetapan anggota PPK dan PPS yang terpilih.
Demikianlah informasi mengenai jadwal dan tahapan Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024 PPK dan PPS.***