Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

- 16 November 2022, 12:38 WIB
Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. /

Literasi News - KPU Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Rabu 16 November 2022, Pisces, Aries, Capricorn dan Aquarius

Aplikasi SIAKBA diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Jika sesuai jadwal, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Minggu, 20 November 2022.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dalam aplikasi SIAKBA sebagai berikut:

Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Disapu Hujan Deras Disertai Angin Kencang

1. Mengisi lengkap biodata.

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x