Ratusan Buruh Cianjur Berunjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 24 Persen

- 16 November 2022, 16:25 WIB
Sekitar 600 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABC-B) berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Sekitar 600 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABC-B) berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Sekitar 600 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABC-B) berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu 16 November 2022.

Ratusan buruh yang berasal dari sejumlah perusahaan itu berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur 2023 sebesar 24 persen.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan aksi unjuk rasa yang digelar untuk menolak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan mendesak kenaikan UMK Cianjur 2023 sebesar 24 persen.

"Kita menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen dan menolak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja karena sudah sangat jelas tidak berpihak dan merugikan kita sebagai buruh," kata Hendra kepada wartawan.

Aksi unjuk rasa itu, menurut Hendra, tidak hanya digelar depan Gedung DPRD tetapi juga akan digelar di halaman Pendopo Kabupaten Cianjur untuk menemui Bupati Cianjur agar segera mengeluarkan rekomendasi.

Baca Juga: Truk Fuso Tabrak Pohon Mahoni di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Sopir Terluka

"Buruh Cianjur menolak penetapan UMK berdasarkan PP nomor 36 tahun 2020. Jangan hanya para investor dan pengusaha yang pemerintah sejahterakan dan difasilitasi. Tapi, kita buruh yang memang sangat tertekan dan jauh dari kata sejahtera," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, ratusan buruh secara bergiliran berorasi di atas mobil komando di depan pintu Gerbang Gedung DPRD Kabupaten, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Nagrak, Cianjur.

Tampak personil kepolisian dari Polres Cianjur melakukan pengamanan dan melakukan rekayasa lalu lintas di ruas jalan itu untuk mengantisipasi kemacetan.***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x