Hanya Dengan Download Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui HP, Simak Caranya

- 3 Juli 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi. Hanya Dengan Download Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui HP, Simak Caranya.
Ilustrasi. Hanya Dengan Download Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui HP, Simak Caranya. /Instagram @bapenda.jabar

Literasi News - Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, membayar pajak kendaraan juga kini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui HP tanpa harus datang secara fisik.

Pajak kendaraan bermotor merupakan iuran wajib pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, yang mengoperasikan kendaraan bermotor nya di jalan umum.

Pembayaran pajak kendaraan melalui HP secara daring, meminimalisir Anda terhindar dari membayar denda karena terlambat. Sehingga cara ini dianggap lebih mudah, aman dan cepat.

Baca Juga: Berkunjung dan Menikmati Wisata Kuliner di Kota Tasikmalaya: Ada Apa Saja, Dimana Tempatnya, Simak Lengkapnya

Dikutip literasinews.com dari laman resmi Bapenda, berikut ini cara mudah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat Jabar, berikut ini caranya.

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui e-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda:

Baca Juga: Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama

1. Aplikasi Sambara
- Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store.
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor wPolisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
- Lalu klik Proses. 

2. Website Bapenda
- Kunjungi Halaman Info PKB
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses.

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x