Maruf menegaskan, terduga pelaku atau pemilik ladang ganja itu dapat dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
Baca Juga: Download MP3 Lagu Ojo Dibandingke - Sasya Arkhisna, Wong ko ngene kok dibanding bandingke
"Petunjuk sudah jelas, dipastikan warga desa setempat. Namun, kita tetap praduga tak bersalah, dalam waktu dekat kembali kita gelar," ujarnya.
Sebelumnya, seluas 10 hektare ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diketahui merupakan lahan hak guna usaha (HGU) milik Perhutani.
Kepala Desa Cimenteng, Campaka Abdul Haris mengatakan kawasan hutan Gunung Karuhun tidak pernah terjamah warga luar. Kecuali, warga setempat yang memiliki lahan di kawasan itu.
Baca Juga: Film Ngeri Ngeri Sedap Tembus 2.3 Juta Penonton, Dinobatkan Film Terlaris Sepanjang Masa Indonesia
"Kawasan ini merupakan lahan HGU milik Perhutani, dimanfaatkan warga setempat untuk bercocok tanam, dan sepengetahuan kita tidak pernah ada warga luar desa yang menjamah kawasan ini," kata Haris.
Haris mengaku baru mengetahui adanya puluhan hektare ladang ganja di wilayahnya setelah polisi tiba di lokasi penemuan.
"Makanya saya cukup heran dan kaget, dengan temuan ladang ganja di wilayah ini. Sebagian besar warga memanfaatkan lahan HGU ini untuk menanam tubuhan seperti kapol dan pohon keras lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian, Rp1.023.000 Per Gram Hari Ini Rabu 29 Juni 2022