Literasi News - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers usai membongkar kasus ganja hidroponik di Brebes Jawa Tengah, Rabu, 9 Juni 2021.
Dalam konferensi pers itu Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap bagaimana kasus ganja hidroponik berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Ady Wibowo menyampaikan pada awalnya petugas terlebih dahulu menangkap tersangka TM berikut mengamankan barang bukti dari pelaku.
Baca Juga: Pasca McDonald's Rilis Menu BTS Meal, McD di Kota Bandung Diserbu Antrian Ojol
"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial TM dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram," katanya
Dalam pemeriksaan oleh petugas TM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir berinisial HF.
"Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari HF yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram," ungkapnya
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Juni 2021 : Ricky Kirim Paket Baju Tidur Elsa ke Rumah Nino
Dikatakan Ady pihaknya terus melakukan pengembangan dari peristiwa itu hingga mendapat informasi mengenai kebun ganja hidroponik di Brebes.