Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresiasi

- 21 Juni 2022, 18:35 WIB
Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresisasi.
Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresisasi. /DPRD Jawa Barat

Tak hanya itu Pansus VII juga melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang mana di sana sudah punya Perda khusus tentang tenaga kesehatan.

"Kemudian di sana juga kami melihat secara langsung, bagaimana tenaga kesehatan bisa harmonis, bisa bahu-membahu di Rumah Sakit Daerah Haji Surabaya misalnya. Kami dapati, hal itu sungguh luar biasa. Kami banyak belajar. Mereka memiliki tenaga kewehatan yang ASN nya itu sudah 64%," paparnya.

"Sementara di Jawa Barat, Kami kemarin ke Rumah Sakit Paru Cirebon, kemudian kita juga ke Rumah Sakit Gunung Jati, itu ASN entah dokternya entah perawatnya itu, belum sampai 20%. Ini yang kemudian kami serap bawa itu juga bagian yang harus kita tampung di dalam Perda itu," sambungnya.

Jumlah rasio atau komposisi terakit status kepegawaian termasuk komposisi dokter, perawat, bidan dll jadi salah satu poin yang akan dimasukan dalam Raperda ini.

"Tentunya kami akan bahas dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan Bapenda dan pemangku kepentingan lainnya, soalnya ke depan ini akan ada aturan yang kita perhitungan. Misalnya mengantisipasi lahirnya aturan bahwa tenaga honorer tidak ada lagi," ungkapnya

Sidkon berharap Perda ini menjadi Perda yang komprehensif / lengkap bisa mengantisipasi perkembangan zaman 5 sampai 10 tahun ke depan misalnya masih up to date, artinya regulasi ini berumur panjang, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x