"Dari empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2017 lalu. Mereka, masih di tahan di Mapolres Cianjur," ucapnya.
Sementara itu, sambung Doni, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 (2) KUHPidana.
Baca Juga: Download MP3 Lagu Peri Cintaku - Ziva Magnolya, Lengkap Beserta Liriknya
"Atas perbuatannya tersebut ke empat pelaku, terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara," tandasnya.***