Literasi News - Enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan belasan unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan keenam tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus serupa. Para tersangka, biasa menjalankan aksinya di seluruh wilayah hukum Cianjur.
"Ada tiga perkara polisi yang berhasil diungkap. Diantaranya laporan polisi pada tanggal 1 November 2021, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Mande, Desa Bobojong, Kecamatan Mande. Tersangka yang berhasil kita tangkap merupakan DPO, yaitu RS alias Bolang," kata Doni, kepada wartawan, Rabu 26 Januari 2022.
Dari tangan tersangka RS, kata Doni, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curanmor, kunci leter T, dan satu buah kunci pas ukuran 8.
Selain menangkap RS, lanjut Doni, polisi juga berhasil menciduk lima tersangka lainnya beserta 12 unit sepeda motor, dua buah kunci leter T, dan empat buah mata kunci kontak sepeda motor sebagai barang bukti.
Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci leter T. Pada saat kendaraan sedang di parkir dan luput dari pengawasan pemiliknya.
Baca Juga: Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Cianjur Periode 2022-2027 Dilantik, Beni Irawan Jadi Ketua Lagi
"Mereka beraksi dan membongkar motor dengan kunci leter T," terangnya.