Literasi News - Sebanyak 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Para tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di dalam dan luar kota Cianjur, saat mereka mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan para tersangka itu menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T.
Bahkan para tersangka, kata Doni, tidak segan melukai untuk dapat menguasai kendaraan korbannya.
"Mereka menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Cianjur. Dari para tersangka curanmor yang ditangkap, sebagian tidak segan melukai korban saat mereka menjalankan aksinya," kata Doni, kepada wartawan, Selasa (8/3).
Selain menangkap tersangka, lanjut Doni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 15 unit sepeda motor, satu unit mobil, dan beberapa kunci leter T yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Jelang Laga Arema FC vs Persib Bandung, Roberts Rene Alberts Waspadai Permainan Menyerang Arema
"Seluruhnya berhasil kita ungkap, hanya dalam waktu empat hari. Sebagian tersangka, ada yang sempat melarikan diri ke luar kota," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 363 (1), (2), (5), pasal 365 (2), dan pasal 480 KUHPidana.