Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Dua Diantaranya Bapak dan Anak

- 8 Februari 2022, 08:40 WIB
Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Dua Diantaranya Bapak dan Anak
Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Dua Diantaranya Bapak dan Anak /Literasi News/Nabiel Purwanda

Selain menangkap ketiga tersangka, lanjut Doni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis, golok, clurit, belati dan pedang. Serta mobil pickup dan sepeda motor yang digunakan para tersangka melarikan diri.

Baca Juga: Hasil X Factor Indonesia Gala Live Show 4 (Top 11) di RCTI, Abdurrachman Tereliminasi, Hendra Nurrahman Lolos

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 170 (2) ke 2e KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah