Selain menangkap ketiga tersangka, lanjut Doni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis, golok, clurit, belati dan pedang. Serta mobil pickup dan sepeda motor yang digunakan para tersangka melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 170 (2) ke 2e KUHPidana.
"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," tandasnya.***