Mantan Kades Diringkus Satreskrim Polres Cianjur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Bumdes Rp362 Juta

- 7 Juni 2021, 17:55 WIB
Mantan Kades Diringkus Satreskrim Polres Cianjur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Bumdes Rp362 Juta
Mantan Kades Diringkus Satreskrim Polres Cianjur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Bumdes Rp362 Juta /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur berinisial DS, diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

DS yang pernah menjabat kepala desa priode 2013-2019 diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) priode 2017-2019 sebesar Rp362 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan dalam menjalankan kejahatannya tersangka DS melakukannya sendiri.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di Link Berikut!

Tersangka, kata Rifai, diduga telah menggunakan dengan mengolah anggaran dana desa yang diperuntukkan bagi BUMDES untuk kepentingan pribadinya.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp362 juta," kata Rifai kepada wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Rifai menyebutkan, hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan, seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: Tretan Muslim Sindir Video Satpol PP Rusak Ukulele Pengamen: Lagi Menghayal Jadi Kurt Cobain

Selain menciduk tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar surat pengangkatan kepala desa atasnama tersangka pada 2013.

Selain itu satu bundel surat perintah pencairan dana 2017/2018, satu bundel SPJ fiktif, Satu bundel fotocopy rekening koran pencairan dana, dan satu bundel surat keterangan pembentukan pendirian BUMDES Sindangasih.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x