KPK Segel Satu Ruangan di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya

- 20 Januari 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi. KPK Segel Satu Ruangan di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Ilustrasi. KPK Segel Satu Ruangan di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. /Instagram.com/@official.kpk

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan segel ruangan yang bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, hanya ada satu ruangan hakim yang disegel oleh KPK.

"Hanya satu ruangan dari hakim yang bersangkutan disegel," ujar Martin Ginting, pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Kuring Urang Sunda, Bangga Berbahasa Sunda, Cocok Buat Dibagikan di Media Sosial

Ia mengaku tidak mengetahui apa isi dari ruangan tersebut.

"Kami sendiri tidak mengetahui kasus hukum yang dilakukan oleh oknum hakim berinisal IH dan seorang panitera berinisial H tersebut," ucapnya.

Ia juga memastikan bahwasannya penangkapan yang dilakukan oleh KPK itu berada di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Martin Ginting mengungkapkan bahwa oknum tersebut merupakan hakim biasa dan tidak memegang jabatan khusus.

"Hakim yang bersangkutan itu mulai bertugas sejak Mei 2020 dan belum melihat ada kasus menonjol yang ditangani. Yang jelas, tidak ada jabatan khusus, hakim biasa. Akan tetapi, pimpinan memberikan tugas sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga pimpinan memberikan tugas sebagai Humas PHI," ujarnya.

Baca Juga: PSSI Umumkan Nomer Punggung Timnas Wanita AFC Wowen's Asian Cup

Ia mengemukakan bahwa adanya juga pembinaan berjenjang yang dilakukan, mulai dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan juga Pengadilan Negeri.

"Hal itu supaya semua aparatur pengadilan tidak berbuat fatal mencederai aparatur penegak hukum," ungkapnya.

Bahkan sebelumnya juga, KPK melakukan OTT tangkap tangan terhadap oknum hakim dan juga panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, kedua orang itu pun ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah