Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Penjelasan Ketua KPK

- 23 Desember 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.* Eks Wali Kota Banjar Jawa Barat Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Gedung KPK.* Eks Wali Kota Banjar Jawa Barat Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /kpk.go.id

Literasi News - Eks Wali Kota Banjar Jawa Barat Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Banjar, Jawa Barat periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta.

"Sore hari ini ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021, dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Baru Omicron di Indonesia Bertambah 3 Orang, Total Menjadi 8 Orang, Simak Penjelasan Kemenkes

Firli Bahuri menjelaskan, kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.

"Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x