Lima Instansi Ini Peroleh Hibah Aset Rampasan Korupsi Dari KPK, Total Nilainya Ditaksir Rp85,1 Miliar

- 9 November 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Sebanyak lima instansi memperoleh aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Gedung KPK. Sebanyak lima instansi memperoleh aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /kpk.go.id

Literasi News - Sebanyak lima instansi memperoleh aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor), yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, hal tersebut untuk mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 9 November 2021.

Lima instansi itu antara lain Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir, Wilayah Mana Saja?

Baca Juga: Harga Obat Antivirus Covid-19 Molnuvirapir Di Bawah Rp1 Juta, Simak Penjelasan Menteri Kesehatan

Ali Fikri menyebutkan bahwa barang rampasan tersebut dalam berbagai wujud. "Seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ujarnya.

Menurut dia, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 November 2021 pukul 13.30 WIB-15.30 WIB, yang dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

Disebutkan, KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Ali Fikri.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x