Literasi News - Mobil (kendaraan roda empat atau lebih) yang parkir liar atau sembarangan di Kota Bandung dikenai sanksi derek.
Pada Kamis 30 Desember 2021, Bandung Mobil Derek (Bandrek) secara resmi mulai beroperasi untuk mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.
Menurut Yana, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Oleh karena itu, pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.
"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
Yana menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu kepada siapapun yang melanggar. Misal jika kedapatan kendaraan berpelat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.
"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.
Baca Juga: Kota Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung E.M Ricky Gustiadi mengatakan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung ini merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.
"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," ujarnya.