Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun Terkait Kasus Korupsi Bansos

- 23 Agustus 2021, 15:57 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara.
Eks Mensos Juliari Batubara. /Antara Foto/Galih Pradipta/

Literasi News - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Pencabutan hak politik kepada Juliari Batubara ini disampaikan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin, 23 Agustus 2021.

Juliari Batubara dinyatakan sebelumnya terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sekjen Kemenkeu Sebut Dunia Mengalami Kelangkaan Vaksin Covid-19: Indonesia Patut Bersyukur

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Muhammad Damis.

Dikuti Literasinews.com dari Antara Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Juliari Batubara melalui kurungan selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta.

Perlu diketahui vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sejumlah Sekolah di Kabupaten Cianjur Disambut Antusias Siswa dan Orang Tua

Tak hanya itu Juliari Batubara juga dimintai uang pengganti sebanyak Rp14 Milyar atas kasus korupsi yang dia lakukan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah