Bantah Isu Pemilu Diundur Ke 2027, KPU Tegaskan Pemilu Digelar Tahun 2024

- 17 Agustus 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI.
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI/

Literasi News - Menyikapi kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial tersebut.

Melalui rilis resmi KPU RI yang dilansir Literasinews.com, Selasa, 17 Agustus 2021 dalam website KPU RI, terdapat beberapa poin bantahan mengenai isu tersebut.

Poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan salah satu media nasional yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Update Data KTP Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024.

Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Rangkaian Film Layar Lebar Xtraordinary SCTV 31 Tayang 21-23 Agustus 2021: Senior, Mariposa, hingga Gundala

Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah