Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2021.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dari pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung 2020.
Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 18/PL.02.7-Kpt/3024/Kab/III/2021, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.
Baca Juga: Penjualan Saham Bir PT. Delta Djakarta, Pemprov DKI Jakarta Kembali Layangkan Surat Ke DPRD
Baca Juga: Profesi yang Menjanjikan dan Banyak Dicari. Setiap Bulan, Pendapatannya Bisa Mencapai Puluhan Juta
Menurut Ketua Umum KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai.
“Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai,” Kata Agus Baroya saat menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai bupati terpilih di Soreang Kabupaten Bandung Sabtu, 20 Maret 2021, dikutip Literasinews.com dari Antara.
Saat ditanya mengenai perihal pelantikan Agus Baroya menyampaikan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang dari pihak KPU.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai 21 Maret 2021 Pertamina Berlakukan Harga Pertalite Setara Premium