Bersama Komisi II DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya

- 4 Juni 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. Bersama Komisi III DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya.
Ilustrasi Logo KPU RI. Bersama Komisi III DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya. /KPU RI/

Literasi News - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat mengenai draf desain Pemilu 2024 di Gedung DPR RI Jakarta, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Rapat pembahasan draf Pemilu 2024 ini juga diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, RI, dan DKPPP.

Dalam draf desain Pemilu 2024 yang diajukannya, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 21 Februari 2024 dan tahapan pemilu berlangsung selama 30 bulan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Nestle Indonesia, Batas Akhir 20 Juni 2021

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa waktu 30 bulan itu terlalu lama karena itu perlu dikaji secara mendalam mengapa KPU mengajukan usulan tersebut.

"Kami akan mengkaji mendalam kenapa KPU ajukan 30 bulan. Apakah ada tahapan-tahapan yang masih mungkin kurangi waktunya," kata Doli dikutip Literasinews.com dari Antara Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Doli, ketika desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati, perlu ditentukan peraturan-peraturan teknis pendukung, seperti peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslau (perbawaslu).

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile 4 Juni 2021, Segera Dapatkan Item Baru

"Peraturan itu harus dipetakan, misalnya sudah disepakati desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024. Itu harus kami lihat untuk mencapainya, peraturan apa yang dibutuhkan," katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x