Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, tersangka dikenakan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Setiap Lansia yang Divaksin di Desa Ciputri Kec. Pacet Cianjur Mendapat Satu Ekor Ayam
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami masih terus dalami dan kembang kasusnya. Karena kemungkinan ada tersangka baru atau lainnya," pungkasnya.***