Mantan Kades Cimacan Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

- 18 Februari 2021, 18:16 WIB
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan jajarannya telah menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Cipanas, Cianjur sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Brian menyebutkan, pihaknya segera melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus yang menyangkut mantan kades itu.

Baca Juga: Keluarga Tak Punya Biaya, DS Pria yang Memotong Alat Kelaminnya Sendiri Batal Dibawa Ke RS Di Bandung

"Ya, kami telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai tersangka. Segera kami lakukan penyitaan barang bukti," jelas Brian, kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan di Desa Cimacan ditemukan adanya potensi kerugian negara.

"Jumlah persisnya saya harus buka data dulu. Tapi untuk kerugian negara atas kasus itu berkisar Rp900 juta-an," katanya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x