Larangan Mudik Idul Fitri Diberlalakukan, Berikut Sejumlah Transportasi Tetap Diizinkan Beroperasi

- 6 Mei 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di masa larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi arus lalu lintas di masa larangan mudik lebaran 2021. /PIixabay/Rayydark/PIixabay

Literasi News - Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan yang sebelumnya telah dibuat dan disosialisasikan terkait dengan larangan mudik.

Aturan larangan mudik yang diberlakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 yang mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Aturan larangan mudik ini mulai diterapkan mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga Selasa, 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik Petugas Gabungan di Pos Penyekatan Rest Area Haurwangi, Cianjur

Berdasarkan aturan tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara yang mengangkut penumpang mudik dilarang beroperasi.

Sebagaimana telah disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Rabu, 5 Mei 2021 kemarin.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” katanya.

Namun ia memastikan selama aturan larangan mudik ini diterapkan bukan berarti pergerakan transportasi lumpuh total.

Baca Juga: Idul Fitri 1442 dan 1 Syawal Akan Diumukan Pada 11 Mei 2021

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Pengecualian larangan mudik ini berlaku untuk sejumlah transportasi diantaranya adalah:

1. Untuk bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Kepentingan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Waspada, Lisan dan Perbuatan, Dapat Menghabiskan Pahala Ibadah

Kendati demikian pengecualian ini larangan mudik ini harus dibuktikan dengan surat dari kepala desa atau lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," kata Adita Irawati.

Selain itu ia mengatakan akan ada beberapa transportasi yang tetap beroperasi secara terbatas, untuk melayani kawasan aglomerasi.

Kawan tersebut diantaranya, Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya.

Baca Juga: Ini Sinposis Ikatan Cinta Yang Kembali Tayang Hari Ini Pukul 20.00 di RCTI

Kemudian, kawasan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Namun, Adita Irawati mengungkapkan bahwa kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan tersebut.

Serta transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Larangan Mudik Berlaku, Berikut 7 Transportasi yang Masuk Pengecualian Kemenhub".***

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x