Baca Juga: Lancarakan Kritik Pedas Kepada Pemerintah, Amien Rais Sebut Hubungan Jakarta-Beijing Semakin Kuat
Namun dalam pernyataannya itu Munarman tidak merinci nama-nama 20 orang pengacara tersebut.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "20 Pengacara Akan Dampingi Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok" adapun terkait dengan kehadiran Rizieq Shihab dalam persidangan, Munarman belum bisa memastikannya.
Namun Munaraman melanjutkan berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.
"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," tuturnya.
Sementara ditempat terpisah kuasa hukum Rizieq lainnya, Aziz Yanuar menuturkan beberapa pengacara yang akan dihadirkan diantaranya Munarman, Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia.
Kemudian Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto dan masih banyak yang lainnya.
Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah Menilai Dua Periode Sudah Ideal
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.