Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab, Munarman Pastikan Kuasa Hukum Sudah Siap 100 Persen

- 15 Maret 2021, 19:30 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan. /Antara/Fauzan/foc/aa/

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah