Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)