Pengacara Rizieq Shihab Yakin Sidang Pra Pradilan Kliennya Dapat Dikabulkan Oleh Hakim

- 12 Maret 2021, 16:01 WIB
Sengketa lahan Megamendung, Habib Rizieq Shihab di Laporkan ke Bareskrim Polri.
Sengketa lahan Megamendung, Habib Rizieq Shihab di Laporkan ke Bareskrim Polri. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

Literas News - Pengacara hukum eks imam besar FPI Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah yakin sidang pra pradilan kliennya itu dapat dikabulkan oleh hakim.

Berbeda dengan sidang pra pradilan Rizieq Shihab sebelumnya yang di tolak oleh hakim, Alamsyah menyebut dalam sidang pra pradilan kali ini objeknya adminitrasi yang melawan hukum.

"Itu kan berbeda objeknya terkait penetapan tersangka tergantung alat bukti tapi pra peradilan yang kedua ini secara administrasinya perbuatan melawan hukum, menyimpang dari hukum administrasi," kata Alamsyah pada Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Tidak Memiliki Izin Usaha Pariwisata, Berikut Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Sri Padma Kencana

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada dua surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Jelang Putusan, Pengacara Yakin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dikabulkan" dengan adanya dua surat penyelidikan terhadap Rizieq Shibab tersebut kata Alamsyah merupakan suatu kesalahan prosedur atau cacat dari segi hukum.

Hak tersebut juga dibenarkan oleh para ahli yang dihadirkan dalam persidangan dan menyebut hal itu merupakan suatu kesalahan dalam prosedur hukum.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur

"Surat perintah penahanan dan penangkapan itu diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang nomor suratnya berbeda itu, di perkara kita ini dua ahli itu menyatakan tidak boleh semua," paparnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x