Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan, Bikin Puasa Batal? Ini Kata Mantan Ketua MUI

- 19 Februari 2021, 15:59 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta.
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

Baca Juga: Cara Dapatkan KIP Kuliah 2021 Dimulai Februari, Hingga Rp33,6 Juta, Klik https://kip-kuliah.kemdikbud

Ma'ruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi harus diikuti oleh 70% warga Indonsia, atau sekitar 182 juta orang.

Menurut Ma'ruf, hukum vaksinasi adalah fardu kifayah. "Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah. Kalau belum tercapai itu, dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu (divaksinasi) baru (dosanya) gugur," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x