Literasi News - Saat ini, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Namun, belum semua warga bisa memilikinya karena minimnya daya beli dan pendapatan yang rendah.
Sebagian besar warga belum punya rumah adalah mereka dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejatinya, pemerintah telah mengupayakan MBR untuk bisa memiliki rumah melalui UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.
Aturan itu dibuat agar MBR mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Dan, salah satu bentuknya melalui melalui program Kredit Perumahan Rakyat atau KPR bersubsidi pada tahun 2021 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program KPR bersubsidi adalah kelanjutan dari program Sejuta Rumah 2014-2019. Program dilanjutkan untuk period 2020-2024. Namun, tertunda karena pandemi. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan sehingga pembangunan infrastruktur ditunda.
Memasuki tahun 2021, program KPR bersubsidi dilanjutkan. Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan antara lain
Baca Juga: Kebakaran Rumah Makan di Cipanas Cianjur, Tiga Orang Alami Luka Bakar
- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun
Melalui program KPR bersubsidi tahun 2021, pemerintah menyiapkan 222.876 unit. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :