Pelaku biasa mengedarkan masker kecantikan buatannya di pulau Jawa. Kebanyakan didagangkan secara daring. Sasarannya adalah para perempuan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Buka LInknya di Sini
Tersangka membuat 4 merek masker kecantikan dari bahan yang sama. Keempat merek itu ialah Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Yusri mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, agar segera melapor.
Tersangka kini telah ditahan dan barang bukti disita. Pelaku dijerat Pasal 196 Subsider pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. ***